PROSEDUR PELAPORAN PELANGGARAN KODE ETIK ASN KABUPATEN PESAWARAN
Post by Chandra Yuansyah - 15 December 2023
PROSEDUR PELAPORAN PELANGGARAN KODE ETIK ASN KABUPATEN PESAWARAN
SETIAP PNS DALAM MELAKUKAN TUGAS KEDINASAN DAN KEHIDUPAN SEHARI-HARI WAJIB BERSIKAP DAN BERPEDOMAN PADA ETIKA DALAM BERNEGARA, BERORGANISASI, BERMASYARAKAT DAN TERHADAP DIRI SENDIRI SERTA SESAMA PNS.
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI PESAWARAN NOMOR 28 TAHUN 2020 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESAWARAN, SETIAP PNS YANG MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK AKAN DIKENAKAN SANKSI MORAL.
LAPORAN DAN ATAU PENGADUAN TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK DENGAN MENGISI FORM YANG TELAH DISEDIAKAN DIBAWAH INI, DAN DISAMPAIKAN KEPADA MAJELIS MODE ETIK KABUPATEN PESAWARAN MELALUI BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN PESAWARAN.
FORM PELAPORAN :
DAPAT MENGHUBUNGI :
- DIANA FITRI, SE.,MM (081 271831639)
- SRI MEIDIYANTI,ST.,MM (081 279369628)
ATAU Melalui email : laporan.kodeetikasn@pesawarankab.go.id